Penulis:
Abu ‘Abdirrahman Muhammad Dahler
Melatih anak
semenjak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid merupakan
perkara yang baik. Namun hal ini menjadi permasalahan serius yang terjadi pada
kebanyakan masjid dimana kehadiran anak-anak di masjid ternyata sering
mengganggu kekhusyukan jama’ah salat. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan para
orang tua tentang adab-adab membawa anak di masjid. Bagaimanakah kita menyikapi
hal ini?
Maka berikut
ini kami tampilkan fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin
tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke masjid.
USIA ANAK YANG BOLEH DIBAWA KE MASJID
Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.
Nabi bersabda:
مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ
“Perintahlah anak-anak kalian
untuk salat pada umur 7 tahun”
Jika
anak-anak yang berumur dibawah 7 tahun tidak bisa salat dengan baik, maka tidak
sepantasnya orang tua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada
di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan
syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika anak itu
mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di
rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur(keringanan) untuk
meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur,
yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah
asy-Syamilah).
Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengganggu orang-orang yang salat, karena (suatu ketika) Nabi saw keluar menuju para sahabatnya ketika mereka sedang salat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:
لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ ، أَوْ قَالَ
: فِي الْقِرَاءَةِ
“Janganlah
sebagian kalian mengeraskan suara terhadap yang lain dalam membaca al-Qur’an.”
(HR. Ahmad 2/36)
TINDAKAN TERHADAP ANAK-ANAK YANG GADUH KETIKA SALAT
Jika
kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan
mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.
SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG
BERMAIN-MAIN DALAM SALAT
jika
engkau seorang imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jama`ah
masjid: “ Jazakumullah khoiron. Anak–anak kalian jika mengganggu orang-orang
yang salat dan mereka meremehkan masjid maka dosanya menjadi tanggungan kalian.
Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”
Dan
memungkinkan juga dengan cara menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang
bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak salat, karena
dia belum wajib untuk sholat. Dan jangan dengan cara engkau mengatakan kepada
anak itu : “ Tolehlah (siapa pelakunya)! ” Agar tidak ada sangkaan bahwa
menoleh-noleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh:
Pertemuan 40 ke No. 16, al-Maktabah asy-Syamilah)
HUKUM SALAT ANAK SEUSIA KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH
Yang
disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan salat bersama orang-orang,
karena sabda Nabi:
لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى
“
Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa
dan berakal.”
Ini
menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan
orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil
tempat-tempat yang utama. Maka salatnya anak-anak di masjid termasuk dari
sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka lari dari
masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat seorang anak
kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya dan membentaknya.
Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas
kelembutan dan kemudahan.
Namun
bila dia bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka,
maka kali ini kita mengeluarkan mereka dari masjid.
Namun
di sana ada tahapan sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara
(dengan lembut) kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri wali
mereka sesuatu (prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu.
Kita berbicara kepada para wali dan berkata: “ Anak-anak ini masih kecil,
mereka belum bisa menghormati masjid, belum bisa menghormati jama`ah. Kalau
engkau tinggalkan mereka (di rumah) sampai mereka bisa sedikit berlaku baik,
maka itu lebih baik.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8,
al-Maktabah asy-Syamilah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar