Aliza Wallpaper

Minggu, 20 Januari 2019

ADAB MEMBAWA ANAK KE MASJID



Penulis: Abu ‘Abdirrahman Muhammad Dahler

Melatih anak semenjak kecil untuk terbiasa menghadiri salat berjama’ah di masjid merupakan perkara yang baik. Namun hal ini menjadi permasalahan serius yang terjadi pada kebanyakan masjid dimana kehadiran anak-anak di masjid ternyata sering mengganggu kekhusyukan jama’ah salat. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan para orang tua tentang adab-adab membawa anak di masjid. Bagaimanakah kita menyikapi hal ini?

Maka berikut ini kami tampilkan fatwa-fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Saleh al-‘Utsaimin tentang adab-adab yang perlu diperhatikan tatkala membawa anak-anak ke masjid.



USIA ANAK YANG BOLEH DIBAWA KE MASJID


Nabi memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita salat, jika mereka telah sampai pada umur tamyiz ini.

Nabi bersabda:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ
Perintahlah anak-anak kalian untuk salat pada umur 7 tahun

Jika anak-anak yang berumur dibawah 7 tahun tidak bisa salat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tua membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang salat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang salat, janganlah orang tuanya membawanya.
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur(keringanan) untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jama`ah karena udzur, yaitu menjaga anak. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb No. 643, al-Maktabah asy-Syamilah).

HUKUM MEMBAWA ANAK YANG MENGGANGGU KE MASJID

 Tidak boleh membawa anak-anak ke masjid jika mereka mengganggu orang-orang yang salat, karena (suatu ketika) Nabi saw keluar menuju para sahabatnya ketika mereka sedang salat, dan mereka mengeraskan suara, kemudian beliau bersabda:

لاَ يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقُرْآنِ ، أَوْ قَالَ : فِي الْقِرَاءَةِ

“Janganlah sebagian kalian mengeraskan suara terhadap yang lain dalam membaca al-Qur’an.” (HR. Ahmad 2/36)

TINDAKAN TERHADAP ANAK-ANAK YANG GADUH KETIKA SALAT



 Pertama, wajib atas para wali anak-anak itu untuk takut kepada Alloh `Azza wa Jalla dan janganlah mereka membiarkan anak-anak mereka untuk hadir di masjid selama mereka masih bermain-main. Jika ditakdirkan anak-anak itu datang tanpa pengetahuan bapak-bapak mereka, sebagaimana yang terjadi kadang-kadang, maka wajib dilaporkan kepada bapaknya jika anaknya ada di masjid: “ Ya bapak, ajak anakmu, bawa pulang dia ke rumahmu.”


Jika kita tidak mampu dan kita tidak bisa mencegah gangguan anak-anak kecuali dengan mengeluarkan mereka dari masjid, maka kita mengeluarkan mereka.

SOLUSI BAGI ANAK-ANAK YANG BERMAIN-MAIN DALAM SALAT


jika engkau seorang imam- dengan ucapan yang umum. Engkau mengatakan kepada jama`ah masjid: “ Jazakumullah khoiron. Anak–anak kalian jika mengganggu orang-orang yang salat dan mereka meremehkan masjid maka dosanya menjadi tanggungan kalian. Maka hendaknya setiap orang menjaga anaknya dan melatihnya dengan adab.”


Dan memungkinkan juga dengan cara menunjuk salah seorang dari anak-anak itu yang bisa dipercaya untuk menjaga anak-anak itu, meskipun dia tidak salat, karena dia belum wajib untuk sholat. Dan jangan dengan cara engkau mengatakan kepada anak itu : “ Tolehlah (siapa pelakunya)! ” Agar tidak ada sangkaan bahwa menoleh-noleh (dalam sholat) itu tidak apa-apa. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 40 ke No. 16, al-Maktabah asy-Syamilah)

HUKUM SALAT ANAK SEUSIA KURANG DARI 15 TAHUN DI RUMAH

Yang disyariatkan anak-anak kecil itu hadir di masjid dan salat bersama orang-orang, karena sabda Nabi:


لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى

“ Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.”

Ini menunjukkan bahwa di sana ada anak-anak kecil. Namun Nabi memerintahkan orang-orang dewasa untuk maju dan untuk datang lebih dulu dan mengambil tempat-tempat yang utama. Maka salatnya anak-anak di masjid termasuk dari sunnah. Tidak sepantasnya kita berbuat perkara yang membuat mereka lari dari masjid, sebagaimana yang dilakukan sebagian orang jika melihat seorang anak kecil yang belum baligh berada dalam shof, dia mengusirnya dan membentaknya. Ini tidak diragukan lagi menyelisihi petunjuk Nabi yang dibangun di atas kelembutan dan kemudahan.
Namun bila dia bermain-main dan tidak mungkin untuk mengajari adab kepada mereka, maka kali ini kita mengeluarkan mereka dari masjid.
Namun di sana ada tahapan sebelum mengeluarkan mereka dari masjid, yaitu: berbicara (dengan lembut) kepada para wali mereka, sehingga tidak ada pada diri wali mereka sesuatu (prasangka) atas kita kalau kita mengeluarkan anak-anak itu. Kita berbicara kepada para wali dan berkata: “ Anak-anak ini masih kecil, mereka belum bisa menghormati masjid, belum bisa menghormati jama`ah. Kalau engkau tinggalkan mereka (di rumah) sampai mereka bisa sedikit berlaku baik, maka itu lebih baik.” (Liqa’ al-Bab al-Maftuh: Pertemuan 74 ke No. 8, al-Maktabah asy-Syamilah)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar